Selamat datang di Blog Haekal Fikri

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN

Written By Haekal Fikri On Wednesday, April 11, 20120 comments



westjava27.blogspot.com



PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN

UU Perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu,
PASANG IKLAN
Share this article :

Hal-Hal Yang Yang Perlu Di Ketahui Sebelum Berkomentar!

1. Jangan Menggunakan Link Hidup Kecuali Penting
2..Komentar Yang Relevan Akan Saya Balas
3.Untuk Menggunakan Emoticon Klik Emoticon Terlebih Dahulu Untuk Mendapatkan Kode

Note:Komentar Anda Terlebih Dahulu Di Moderasi Untuk Tidak Terjadi Pelanggaran !
 
About | Ads | Sitemap | Privacy Policy | Term Of Service | Forum | Follow ! | Back to top
Copyright © 2018 HF Blog - Some Right Reserved | Design by Haekal Fikri | Created by Maskolis | Aa Sholah
Terima Kasih Atas Kunjungannya
PENGAKUAN ANAK LUAR KAWINOops ! | Error 404