Home »
Hukum dan Peraturan
» Perkawinan Dan Pembatalan
Perkawinan Dan Pembatalan
Written By Haekal Fikri On Friday, June 8, 20120 comments
westjava27.blogspot.com
. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU?
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa
1. Jangan Menggunakan Link Hidup Kecuali Penting
2..Komentar Yang Relevan Akan Saya Balas
3.Untuk Menggunakan Emoticon Klik Emoticon Terlebih Dahulu Untuk Mendapatkan Kode
Note:Komentar Anda Terlebih Dahulu Di Moderasi Untuk Tidak Terjadi Pelanggaran !