Selamat datang di Blog Haekal Fikri

Perkawinan Dan Pembatalan

Written By Haekal Fikri On Friday, June 8, 20120 comments



westjava27.blogspot.com



. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU?

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.

Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa
PASANG IKLAN
Share this article :

Hal-Hal Yang Yang Perlu Di Ketahui Sebelum Berkomentar!

1. Jangan Menggunakan Link Hidup Kecuali Penting
2..Komentar Yang Relevan Akan Saya Balas
3.Untuk Menggunakan Emoticon Klik Emoticon Terlebih Dahulu Untuk Mendapatkan Kode

Note:Komentar Anda Terlebih Dahulu Di Moderasi Untuk Tidak Terjadi Pelanggaran !
 
About | Ads | Sitemap | Privacy Policy | Term Of Service | Forum | Follow ! | Back to top
Copyright © 2018 HF Blog - Some Right Reserved | Design by Haekal Fikri | Created by Maskolis | Aa Sholah
Terima Kasih Atas Kunjungannya
Perkawinan Dan PembatalanOops ! | Error 404