Selamat datang di Blog Haekal Fikri

Prosedur Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Written By Haekal Fikri On Friday, June 8, 20120 comments

westjava27.blogspot.comProsedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama
Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang
PASANG IKLAN
Share this article :

Hal-Hal Yang Yang Perlu Di Ketahui Sebelum Berkomentar!

1. Jangan Menggunakan Link Hidup Kecuali Penting
2..Komentar Yang Relevan Akan Saya Balas
3.Untuk Menggunakan Emoticon Klik Emoticon Terlebih Dahulu Untuk Mendapatkan Kode

Note:Komentar Anda Terlebih Dahulu Di Moderasi Untuk Tidak Terjadi Pelanggaran !
 
About | Ads | Sitemap | Privacy Policy | Term Of Service | Forum | Follow ! | Back to top
Copyright © 2018 HF Blog - Some Right Reserved | Design by Haekal Fikri | Created by Maskolis | Aa Sholah
Terima Kasih Atas Kunjungannya
Prosedur Gugat Cerai di Pengadilan AgamaOops ! | Error 404